Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Upayakan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ahmad Dhani usai mendapat vonis 1,5 tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengupayakan pemindahan penahanan ke Surabaya terhadap terpidana Ahmad Dhani yang saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa 19 itu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke Surabaya,” kata Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/1/2019).

Dia mengatakan, permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.

“Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan,” ujar Richard seperti dilansir Antara.

Dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Sigit Sutriono juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah diterima dari kejaksaan pada 24 Januari 2019.

“Sudah ditetapkan hakim yang akan menyidangkan dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono. Jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs