Sabtu, 23 November 2024

Tiga Tersangka Suap Red Notice Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Antara.

Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte mengaku menerima aliran dana dari Djoko Tjandra. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

“Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu,” kata Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam.

Dilansir Antara, Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice. ​

“Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan,” kata dia.

Menurut Awi, saat diperiksa Senin (24/8/2020) Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.

Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut,” jelasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs