Joko Widodo Presiden mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengajukan draf revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu usulan revisi yang akan dibahas bersama DPR RI, adalah Pasal 53 yang mengatur batasan usia aktif Tamtama dan Bintara TNI.
Dalam draf revisi tersebut, Pemerintah mengusulkan batas masa aktif Tamtama dan Bintara bertambah lima tahun, dari sebelumnya 53 menjadi 58 tahun seperti perwira.
“Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sebelumnya 53 jadi 58 tahun. Tapi ini merevisi Undang-Undang TNI. Umur 53 tahun masih segar-segarnya, dan masih produktif,” ucap Presiden, Selasa (29/1/2019), usai membuka Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2019, di Istana Merdeka Jakarta.
Di tempat yang sama, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Panglima TNI menjelaskan, usulan revisi itu berdasarkan pertimbangan, Prajurit TNI yang berusia 53 tahun dinilai masih produktif, dan keahliannya masih dibutuhkan.
Dia mengambil contoh, Tamtama dan Bintara yang berpengalaman di TNI AU dan TNI AL, umumnya lebih paham seluk beluk mesin pesawat, kapal laut dan sistem radar.
Sedangkan Prajurit TNI AD yang sudah berusia di atas 50 tahun nantinya bisa menjadi tentara pembina pesisir atau tentara pembina perbatasan.
Panglima TNI menambahkan, pasal yang juga akan direvisi, adalah Pasal 47 tentang pos di kementerian/lembaga pemerintah yang bisa diisi Prajurit TNI aktif. (rid/wil/dwi)