Sabtu, 23 November 2024

Dewan Pers Menilai Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Dewan Pers akhirnya mengumumkan hasil analisa terhadap Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat, jelang Pemilu 2019.

Hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers tanggal 29 Januari 2019 itu tertuang dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor: 01/PP-DP/l/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.

“Memutuskan. Pertama, Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Yosep Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers melalui rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (30/1/2019).

Kedua, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena, dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” tegas pria yang akrab disapa Stanley.

Ketua Dewan Pers menambahkan, pihaknya tanggal 24 Januari 2019 sudah melakukan penelusuran alamat Indonesia Barokah sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah.

Dewan Pers juga sudah mengundang pihak Indonesia Barokah untuk mengklarifikasi, Selasa 29 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam kotak redaksi Indonesia Barokah.

“Tapi, pihak Tabloid Indonesia Barokah tidak hadir tanpa memberikan alasan,” imbuh Stanley.

Dari sisi organisasi/perusahaan media massa, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam kotak redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak bisa dihubungi, sementara Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis.

Selain itu, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam kotak redaksi lndonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.

Sedangkan dari sisi konten, Dewan Pers menilai tulisan dalam Tabloid Indonesia Barokah tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Tulisan Indonesia Barokah di rubrik Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih secara umum berdasarkan hasil liputan dan kutipan pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber.

“Tulisan itu juga memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan Prabowo Subianto calon presiden, tanpa disertai verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik,” tegas Stanley.

Sekadar diketahui, Tabloid Indonesia Barokah edisi pertama, Desember 2018 bertajuk Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik? memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik.

Dari seluruh rubrik tersebut, ada tiga rubrik (Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih) berisi tulisan yang dianggap mengandung fitnah, hoaks, dan mendiskreditkan Prabowo-Sandi pasangan capres nomor urut 02, sebagaimana diadukan oleh Tim Advokasi Prabowo-Sandi.

Terkait Tabloid Indonesia Barokah, Ratna Dewi Pettalolo Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs