Jumat, 31 Januari 2025

KPU Validasi Nama-Nama Caleg Mantan Napi Korupsi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam wawancara dengan pers di Gedung KPU RI di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum RI masih melakukan validasi nama-nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi sebelum mengumumkannya kepada publik.

“KPU dalam waktu dekat segera merilis daftar nama caleg di provinsi, kabupaten/kota, maupun DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi. KPU ingin memastikan nama-nama itu betul-betul valid sehingga hingga saat ini kami masih periksa betul nama-namanya,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta, dilansir Antara Rabu (30/1/2019).

KPU ingin memastikan nama yang diumumkan nantinya benar merupakan mantan narapidana korupsi agar tidak muncul gugatan kepada KPU RI.

“Jika ternyata dia bukan mantan napi korupsi, misalnya, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan,” jelas dia.

Dalam proses validasi nama ini, KPU mengajak koalisi masyarakat sipil ikut serta menyandingkan data-data yang dimiliki. KPU RI melakukan proses pengecekan secara mendetail dengan dokumen verifikasi faktual yang dimiliki KPU Daerah.

Saat verifikasi faktual, KPUD telah melakukan pengecekan seluruh daftar nama caleg ke pengadilan setempat, apakah ada diantaranya yang merupakan mantan narapidana korupsi.

KPU tidak hanya akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi, melainkan juga mantan narapidana lain seperti kasus narkoba, kejahatan seksual dan lain sebagainya.

Dalam Pasal 182 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa seorang caleg tidak boleh merupakan mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik. (ant/wil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
27o
Kurs