Minggu, 24 November 2024

Komitmen KPU, Bawaslu dan PPATK Awasi Dana Kampanye

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye khususnya menghadapi rangkaian Pilkada 2020.

Dalam rilis PPATK, disebutkan komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga tersebut yang dilaksanakan melalui video konferensi pada Selasa (18/8/2020).

Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya untuk meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada dan lembaga intelijen keuangan.

Arif Budiman Ketua KPU mengatakan KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Adanya ketentuan soal pemberian sanksi tersebut merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, sebagaimana dilansir Antara.

“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” tuturnya.

Arif menambahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.

“Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan,” ujarnya.

Sementara itu Dian Ediana Kepala PPATK mengatakan, membangun demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara yang sistemik dan konsisten.

“Salah satu upaya yang penting membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang seperti Pilkada,” ucap Dian.

Dian menegaskan semua pihak harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.

Fritz Edwar Siregar Komisioner Bawaslu mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu dan PPATK. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengenai pelaporan dana kampanye.

“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK dan aparat penegak hukum,” katanya menegaskan. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs