Sabtu, 23 November 2024

Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penggagalan penyelundupan lobster di Bandara Juanda Sidoarjo. Foto : Angkasa Pura I Juanda

Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda mengagalkan penyelundupan bibit lobster, Senin pagi (17/8/2020). Bibit lobster tersebut rencananya akan diterbangkan dari Juanda menuju Bandar Udara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air JT-971.

Heru Prasetyo General Manager Bandar Udara Internasional Juanda mengatakan bahwa penggagalan ini merupakan yang kedua kali selama tahun 2020, di mana sebelumnya, pada Bulan Juli, tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster.

Heru menjelaskan pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB. Saat pelaku dan koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim aviation security mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper, sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual.

“Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM,” jelas Heru melalui keterangan tertulis.

Heru menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, di dalam koper tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar.

“Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara,” tegas Heru.

Sementara itu, Sarwan Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I menyampaikan bahwa pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk Benih Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo,” jelas Sarwan.(ant/iss/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs