Sabtu, 23 November 2024

Driver Online Keberatan Larangan Lihat GPS di HP

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Saiful Rider Go-Jek terlebih dulu melihat peta GPS saat akan menjemput orderan penumpang di kawasan Gayungsari Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan (LLAJ). Baik menelepon maupun melihat peta GPS di Handphone.

Keputusan ini dinilai memberatkan bagi para driver dan rider online yang sehari-hari menggunakan GPS dalam ponselnya untuk pekerjaan mengantar maupun menjemput penumpang.

Daniel Rorong Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengatakan, para driver online mulai resah dengan putusan MK ini. Mereka merasa selalu direcoki oleh aturan yang kurang masuk akal. Padahal, fungsi GPS selama ini sangat membantu bagi driver maupun rider online, mengingat lokasi penjemputan dan pengantaran selalu membutuhkan GPS untuk sampai di tujuan.

Menurut Daniel, GPS yang ada di Handphone tidak mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Karena, GPS itu dilihat hanya saat diperlukan sebagai panduan jalan yang belum dihafal. Bahkan, para driver dan rider selama ini berinisiatif memasang alat untuk menempatkan handphone di tempat yang mudah dilihat.

“Itu tidak mengganggu, malah membantu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (31/1/2019).

Daniel mengatakan, dari pengamatan PDOI sejauh ini belum pernah ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa para driver online karena menggunakan atau melihat GPS saat berkendara. Menurut Daniel, yang menghilangkan konsentrasi sebenarnya bukan GPS, tapi pendapatan ekonomi. Apabila orderan sepi sementara kebutuhan di rumah belum tercukupi, maka para driver bisa lesu.

“Yang mengganggu konsentrasi itu Ekonomi. Pendapatan kurang, setorannya ke istri kurang, orderan sepi, itu yang mengganggu konsentrasi,” katanya.

Sementara Saiful salah seorang rider Go-Jek mengatakan, bahwa fungsi GPS telah melekat di aplikasi transportasi online. Memang tujuannya adalah untuk memandu para driver untuk menjemput pelanggan. Saiful mengatakan, dia melihat GPS hanya untuk menghafal rute menuju tujuan penjemputan penumpang. Peta GPS itu hanya dia lihat saat akan berangkat menjemput pesanan, saat di jalan dia tetap konsentrasi demi keselamatan.

“Ini saya lihat GPS untuk mengetahui dimana letak penumpang yang order. Kalau di jalan yang saya taruh tas, atau saya tempelkan di sini (tempat HP di motornya, red),” kata Saiful sambil pamit untuk mengambil penumpang.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) terhadap Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 106 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjabaran pasal 106 ayat 1 itu adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas,” papar MK. (bid/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs