Jumat, 22 November 2024

Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Komisi III: Diduga Aliran Dana Tidak Hanya di Pinangki

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dokumentasi. Djoko S Tjandra terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Foto: Antara

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Pinangki Sirna Malasari Jaksa sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra sebesar 500 ribu US Dolar .

Wihadi Wiyanto anggota Komisi III DPR berpendapat jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dari Djoko Tjandra yang dapat membantu kasus Djoko Tjandra.

“Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Menurut Wihadi keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan bahkan ia juga meminta untuk Kejaksaan bisa memberikan transparan bahwa siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat dalam hal ini.

“Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” ujar politikus Gerindra ini.

Dia mengatakan, jika Kejaksaan serius mau membongkar keterlibatan oknum pegawainya seperti Jaksa Pinangki, maka ialah aktor utama bisa nantinya membuka semua siapa saja bermain di ruang lingkup institusinya.

“Karena melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejaksaan Agung juga sudah menahan Pinangki di rutan Salemba cabang kejaksaan agung.(faz/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs