Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Akan Berikan Hibah Rp2,4 Juta untuk Setiap Pelaku UMKM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Teten Masduki Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM). Foto: Antara

Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Tranformasi Ekonomi Nasional, hari ini, Rabu (12/8/2020), memperkenalkan program bantuan pembiayaan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM dalam keterangan pers, tadi siang, di Istana Kepresidenan Jakarta bilang, Joko Widodo Presiden sudah menyetujui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Nantinya, bantuan berupa uang senilai Rp2,4 juta akan diberikan kepada setiap pelaku UMKM.

Rencananya, dana Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening pribadi penerima bantuan, mulai pertengahan Agustus 2020.

Pada tahap awal, kata Teten, anggaran sebanyak Rp22 triliun akan dialokasikan untuk 9,1 juta pelaku UMKM, dari target sekitar 12 juta penerima bantuan di berbagai wilayah Indonesia.

Teten menegaskan, bantuan dana untuk para pelaku usaha kecil itu sifatnya hibah, bukan pinjaman.

“Bapak Presiden sudah menyetujui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro untuk diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebanyak Rp2,4 juta per pelaku usaha. Tahap awal, kami sudah alokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” ujarnya.

Sampai hari ini, lanjut Teten, sudah ada sekitar 17 juta pelaku UMKM yang terdata. Data tersebut akan diverifikasi lebih dulu oleh Kemenkop UKM, dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kriteria yang akan menerima bantuan, menurut Teten, adalah pelaku UMKM yang belum pernah, atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Lebih lanjut, Teten mengatakan pemerintah sudah menyiapkan landasan kebijakan program bantuan tersebut, mulai dari pengalokasian anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran bantuan sampai pengawasannya.

Pada kesempatan itu, Menkop UKM mengajak para pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, untuk ikut Program Bantuan Produktif Usaha Mikro dengan cara mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM.(rid/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs