Jumat, 22 November 2024

Hajatan Boleh, Pertunjukan dan Hiburan Malam Nanti Dulu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aliansi Pekerja Seni Surabaya kembali berunjuk rasa pada Rabu (12/8/2020). Tuntutan mereka sama, cabut Perwali 33/2020 dan minta hajatan diizinkan. Foto: Anton suarasurabaya.net

Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya menegaskan, pekerja seni boleh tampil dalam hajatan pernikahan dan hajatan lain yang digelar masyarakat.

Ini sesuai kebijakan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya melalui Perwali 33/2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam Perwali itu, kata Antiek, memang tidak diatur larangan hajatan sebagai bagian dari kegiatan sosial budaya masyarakat Kota Surabaya.

“Secara prinsip di dalam perwali 28/2020, bahwa kegiatan sosial budaya seperti hajatan tidak dilarang, tetapi mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya di Balai Kota, Rabu (12/8/2020).

Perwali itu menurutnya sudah detail mengatur apa saja yang perlu dilakukan masyarakat yang menggelar hajatan itu. Misalnya ketika digelar di gedung, apa yang harus dilakukan, kalau di kampung bagaimana penyelenggaraannya.

“Tetapi kalau memang masyarakat akan mengadakan kegiatan keramaian seperti itu, memang harus ada izin. Izinnya kan di kepolisian, bukan ranah kami di Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Sementara untuk para seniman yang menggantungkan hidup pada perhelatan seni pertunjukan, Antiek mengakui masih perlu ada pembatasan. Menurutnya masih perlu proses kajian tentang penerapan protokol kesehatan.

“Seperti ini aja (aksi unjuk rasa Aliansi Pekerja Seni Surabaya di Balai Kota), coba dilihat, apa protokol kesehatan jaga jarak dan lain-lain bisa diterapkan?” kata Antiek usai mengikuti audiensi dengan para pekerja seni.

Meski demikian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sedang mempertimbangkan pelibatan pekerja seni di sentra-sentra kuliner yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

“Kami upayakan dalam minggu ini akan mulai mendata lagi, dan mulai melibatkan para pekerja seni ini dalam aktivitas di sentra kuliner yang ada. Kurang lebih ada 300 kelompok pekerja seni,” ujarnya.

Soal tempat hiburan, termasuk hiburan malam, Pemkot Surabaya sampai sekarang masih belum mengizinkan pengelola tempat hiburan mengoperasikan tempat usahanya, meskipun Surabaya sudah zona oranye.

“Kalau hiburan malam memang belum diizinkan karena risikonya sangat tinggi dari hasil kajian. Harus bertahap, nanti kalau kita memang aman, karena ini dinamis. Kami akan berkomunikasi dengan ahli,” katanya.(den/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs