Irvan Widyanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat menegaskan, Peraturan Wali Kota Surabaya 33/2020 tidak pernah melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan.
“Mari kita luruskan ini. Sekali lagi, hal yang prinsip di Perwali 33 tidak melarang yang namanya hajatan. Semua aspirasi bapak/ibu akan tetap kami tampung. Akan kami sampaikan ke Bu Wali,” ujarnya, di halaman Balai Kota Surabaya.
Sejak Rabu (12/8/2020) pagi, para pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Kota Surabaya melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut Perwali 33/2020 dicabut.
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33/2020 adalah aturan perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Menurut Irvan tidak ada larangan hajatan.
Perwali 33/2020 itu, kata Irvan, ditujukan untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Dia ulangi lagi, tidak ada yang mengatur larangan hajatan.
“Soal sentra PKL, di mana seniman biasa tampil, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya,” ujarnya. “Dia juga sampaikan, kegiatan seni dan budaya tidak dilarang.”
Antiek Sugiharti Kepala Disbudpar Surabaya, menurut Irvan, juga sudah diminta oleh Wali Kota Surabaya untuk mulai mendata seniman yang bisa tampil di sentra PKL yang ada di Surabaya.
Meski demikian Irvan menjelaskan, memang di dalam Perwali 33/2020 membatasi aktivitas masyarakat berakhir pada pukul 22.00 WIB. Termasuk kegiatan hajatan seperti pernikahan dan kegiatan lainnya.(den/ipg)