Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Naikkan Jumlah Penerima dan Anggaran Subsidi Upah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto : Antara

Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, pemerintah akan meningkatkan jumlah penerima bantuan subsidi gaji tenaga kerja formal berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Menaker dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Kata Ida, kalau target penerima subsidi sebelumnya sekitar 13,8 juta pekerja, nantinya akan ada 15,7 juta pekerja yang akan mendapat bantuan.

Dengan peningkatan jumlah penerima, maka anggaran yang disiapkan juga bertambah dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Keterangan itu disampaikan Menaker, sore hari ini, Senin (10/8/2020), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Hasil rapat dengan kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapat bantuan pemerintah ini. Kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatan, menjadi 15.725.232 orang dari semula 13.870.496 orang. Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subisidi upah ini mengalami kenaikan menjadi, Rp37,7 triliun dari semula Ro33,1 triliun,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ida Fauziah menegaskan pentingnya akurasi dan validasi data pekerja. Menurutnya, ketepatan sasaran program itu tergantung verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait akurasi data, Menaker bilang, akan membentuk tim koordinasi pelaksanaan bersama pihak-pihak terkait.

Dan, supaya tidak terjadi korupsi anggaran, pelaksanaan program itu juga akan mendapat pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan juga KPK.

Seperti diketahui, pemerintah punya Program Bantuan Subsidi Gaji untuk para tenaga kerja formal berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan tercatat aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, 15,7 juta pekerja akan menerima uang Rp600 ribu per bulan selama empat bulan di tahun 2020, yang disalurkan dalam dua tahap.

Budi Gunadi Sadikin Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebut, penyaluran tahap pertama rencananya pada kuartal ketiga (Juli-September) 2020.

Sedangkan penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada kuartal keempat (Oktober-Desember) tahun 2020.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs