Sabtu, 23 November 2024

Hilmi: Saya Berharap Bebas Terhormat

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ahmad Hilmi Hamdani sesaat setelah keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Kamis (31/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ahmad Hilmi Hamdani (31) keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Begitu membuka pintu gerbang rutan, Helmi yang berbaju koko dan kopyah putih, langsung disambut hangat oleh keluarga dan teman-teman se-profesi di ojek online.

Beberapa kawannya memapah Helmi menuju mobil untuk langsung dibawa ke RS Soewandhi untuk perawatan kakinya yang patah pasca kecelakaan 2018 lalu.

“Alhamdulillah bisa kembali beraktivitas mencarikan nafkah untuk anak istri saya lagi,” ujar Hilmi ketika ditanya awak media, Kamis (31/1/2019).

Hilmi belum bisa banyak berkomentar, pasalnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya masih menanti. Dia hanya bisa berharap proses persidangan selanjutnya berjalan lancar.

“Lancar, bisa bebas dengan terhormat,” kata Hilmi ketika ditanya harapan persidangan selanjutnya.

Meski sudah menjadi tahanan kota, Hilmi mengaku dirinya masih belum bisa kembali bekerja menjadi driver ojek online karena kondisi kakinya yang belum pulih.

“Pulang ke rumah, insyallah belum bisa narik dulu karena kaki masih dipasang pen,” katanya.

Sekadar diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani merupakan korban kecelakaan sepeda motor dengan sepeda motor yang lain, di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu. Kala itu Hilmi sedang membonceng penumpangnya.

Kasus kecelakaan ini awalnya berakhir damai antar keluarga. Namun, belakangan kasus ini naik menjadi kasus hukum setelah ditangani penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya.

Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.

Namun, dalam persidangan ke delapan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Helmi dan keluarga juga mendapatkan dukungan dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang mengirimkan 12 kuasa hukum untuk mendampingi Hilmi.

Selain itu, warga Kedung Turi, Tegalsari, Surabaya itu juga mendapat bantuan dari Pemkot Surabaya untuk pengobatan dan perbaikan rumahnya. Bantuan ini diberikan setelah istri Hilmi berkirim surat ke Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya seminggu sebelum persidangan. (bid/wil/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs