Jumat, 22 November 2024

Gilang Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
GANP alias Gilang (22) mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus viral Fetish Kain Jarik oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). Foto : Istimewa

GANP alias Gilang (22) mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus viral Fetish Kain Jarik oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Pasal yang dipersangkakan kepada Gilang adalah Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kombes Pol Jhonny Edison Isir Kapolrestabes Surabaya mengatakan, persangkaan pada Undang-Undang ITE diterapkan kepada tersangka karena belum bisa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis kepada orang di bawah umur.

“Pasal 292 KUHP belum bisa memenuhi. Karena korban dewasa meski sesama jenis. Kami menelaah, kira-kira pasal yang bisa dipakai apa saja itu kami kaji. Sejauh ini Pasal 292 belum bisa diterapkan ke tersangka. Kami menggunakan UU ITE,” ujar Jhonny dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Jhonny mengungkapkan, tersangka mengaku telah melakukan dugaan fetish dengan membungkus sebanyak 25 korban. Motif tersangka melakukan itu karena dapat menimbulkan rangsangan seksual apabila melihat orang dibungkus kain jarik.

“Pengakuannya terdapat 25 korban sejak tahun 2016-2020. Kami akan dalami lagi,” katanya.

Jhonny bilang, dalam kasus ini kekerasan yang dominan diterima oleh korban adalah kekerasan psikis. Tersangka mengancam korban, kalau tidak dipenuhi akan mengancam bunuh diri.

“Kekerasan secara psikis ada. Ada penyesatan terhadap korban dengan berkedok riset. Sehingga korban mudah saja mengikuti,” katanya.

Dalam proses penyidikan telah dimintai keterangan terhadap 5 saksi korban. Polisi juga bekerjasama dengan Kampus Unair. Beberapa ahli bahasa, pidana, ITE, dan Kominfo juga dilibatkan dalam gelar perkara.

Proses berikutnya, Polisi akan memintai keterangan korban lain dan melindungi korban. Selain itu, penyidik akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke psikiater untuk melengkapi berkas yang diajukan ke jaksa penuntut umum.

“Sejauh ini yang akan kami lakukan berikutnya koordinasi Unair, memintai keterangan korban dan melindungi korban. Menyelesaikan pemberkasan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya,” katanya.

Sebelumnya, GANP mahasiswa FIB Unair angkatan 2015 yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara membungkus korban menggunakan kain, dikabarkan sudah melakukan hal sejenis sejak tahun 2015.

Adnan Guntur Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Unair mengatakan, dari laporan yang dia terima kasus ini sudah banyak diketahui mahasiswa di kalangan FIB Unair.

Di kalangan teman-teman seangkatannya, sebenarnya banyak orang yang sudah mengingatkan dan memintanya tidak melakukan hal tersebut. Tapi, yang bersangkutan tidak peduli. Hingga kemudian kasus ini viral di media sosial dan ditangani polisi. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs