Sabtu, 23 November 2024

Mendikbud Tegaskan Sekolah Tatap Muka Harus Memenuhi Sejumlah Persyaratan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menyempurnakan Program Organisasi Penggerak (POP). Foto: kemdikbud.go.id

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, satuan pendidikan tidak bisa begitu saja melaksanakan sekolah tatap muka, walaupun tingkat risiko di wilayah itu masuk kategori rendah (zona hijau).

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain izin dari kepala daerah sampai orang tua/wali siswa.

“Walau pun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sabtu (8/8/2020), di Jakarta

Kalau sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir yang wajib dipenuhi adalah persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik.

“Kalau orang tua atau wali siswa tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan itu tidak bisa dipaksa,” imbuh Nadiem.

Lebih lanjut, Mendikbud menyampaikan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

“Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” paparnya.

Jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Tapi, kalau satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko di daerah,” tegas Nadiem.

Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat kesulitan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena minimnya akses, Nadiem bilang, itu bisa berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” pungkasnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs