Bambang Soesatyo Ketua DPR RI memberikan penghargaan atas keberhasilan Polres Kabupaten Bogor mengamankan penyelundupan 96 satwa yang dlindungi. Pengamanan tersebut dilakukan oleh Polres Bogor di sebuah villa di wilayah Kabupaten Bogor.
“UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur ketentuan bahwa untuk menangkar satwa yang dilindungi, si pemilik harus mempunyai izin penangkaran yang sah. Jika tidak, akan masuk ke pidana kehutanan. Setelah berhasil mengamankan 96 satwa yang dilindungi, kasus ini harus dikembangkan lebih jauh sampai tahap penyelidikan,” ujar Bamsoet usai menerima AKBP Andi M Dicky Kapolres Kabupaten Bogor dan jajarannya di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis, (31/01/2019).
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Desmond Junaedi Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Adies Kadir Anggota Komisi III DPR RI .
Sebanyak 96 satwa yang disita tersebut diantaranya terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa.
“Keberhasilan pengamanan 96 satwa ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kekayaan sumberdaya alam hayati. Karena, selain kaya akan sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, dan batu bara, Indonesia juga kaya akan keanekaragaman flora dan fauna,” jelas Bamsoet.
Dia menambahkan, Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015 -2020 mencatat terdapat 8.157 spesies fauna vertebrata berupa mamalia, burung, herpetofauna, dan ikan di Indonesia. Tidak heran jika dunia menjuluki Indonesia sebagai Mega Biodibersity.
“Agar kelangsungan ekosistem hayati tersebut bisa tetap hidup, aparat hukum harus tegas dalam menindak segala upaya penyelundupan maupun perdagangan satwa liar. Seperti yang sudah ditunjukan oleh Polres Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Dengan adanya ketegasan tindakan hukum, Bamsoet berharap bukan hanya akan menimbulkan efek jera, melainkan juga menumbuhkan kesadaran kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi yang bisa seenaknya memelihara satwa dilindungi tanpa mengurus izin penangkaran yang sah.
“Jangan sampai akibat lemahnya penegakan hukum, anak cucu kita kedepannya tidak bisa lagi menikmati keindahan flora dan fauna. Keindahan flora dan fauna tersebut bukan hanya untuk Bangsa Indonesia saja, melainkan juga untuk masyarakat dunia. Berkah ini harus kita jaga bersama,” pungkas Bamsoet. (faz/tin/rst)