Sabtu, 23 November 2024

Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus “Fetish” Kain Berkedok Riset

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : Tim Grafis suarasurabaya.net

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polsa Jawa Timur menyatakan Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G.

“Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi,” ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Perwira menengah Polri dengan tiga melati itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor G.

Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

“Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci,” ucapnya dilansir Antara.

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

“Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.

Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs