Bambang Soesatyo Ketua DPP Partai Golkar menegaskan jika partainya terbanyak dalam mengajukan caleg mantan napi korupsi karena semata-mata untuk menghargai hak asasi manusia (HAM). Selain itu, tidak ada larangan dalam UU Pemilu mantan napi korupsi ikut dalam Pemilu.
Tapi, kata dia, soal keterpilihan, semua diserahkan ke masyarakat.
“Golkar kan menjunjung tinggi HAM, itu adalah hak yang paling dasar untuk memilih dan dipilih. Bahwa rakyat nanti akan milih atau tidak, kita serahkan kepada masyarakat,” ujar Bambang yang juga Ketua DPR itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dalam pengumuman caleg mantan napi korupsi, Golkar sebanyak 8 orang, disusul Gerindra 6 orang, PAN 4 orang, PKS 1 orang, Hanura 5 orang, PDIP 1 orang, dan partai Demokrat 4 orang.
Menurut Bambang, polemik soal caleg mantan napi korupsi itu sudah lama. KPU membuat peraturan atau PKPU melarang mantan koruptor menjadi caleg berdasarkan tafsir UU Pemilu, namun ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga mantan koruptor boleh nyaleg.
Karena itu dia meminta mempercayakan semua itu kepada rakyat.
“Rakyat sudah cerdas. Sekarang ini meski tak diberi tahu, rakyat bisa mencari sendiri siapa tokoh yang akan dipilih untuk mewakili daerahnya,”tegasnya.
Golkar kata Bamsoet, partai yang taat aturan UU. Sehingga selama UU bahkan MA tidak melarang, maka siapapun boleh nyaleg. Kecuali sudah ada putusan pengadilan yang mencabut hak-hak politik yang bersangkutan.(faz/tin/rst)