Sekira 300 orang dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya yang terdiri dari paguyuban sound system, komunitas Singer Surabaya, persewaan alat pesta, wedding organizer, event organizer, pendekor, komunitas syuting dan fotografi pada Rabu (5/8/2020) pagi, bergerak menuju Balai Kota Surabaya untuk berunjuk rasa terkait Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Kombespol Johnny Eddizon Isir Kapolrestabes Surabaya mengatakan, mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya memberi solusi bagi para pekerja seni agar bisa beraktivitas lagi seperti sektor usaha lainnya.
Selama ini mereka tidak bisa bekerja karena batasan-batasan yang dilakukan pemerintah, termasuk keluarnya Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Pembatasan jam operasional yang hanya sampai pukul 22.00 WIB juga mengakibatkan tempat hiburan malam harus tutup karena dinilai masih berisiko tinggi menjadi tempat penularan Covid-19. (iss/ipg)