Sabtu, 23 November 2024

Masjid Al Akbar Sembelih Hewan Kurban dengan Protokol Kesehatan Ketat

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Pemotongan daging kurban menerapkan protokol kesehatan, dengan panitia yang mengenakan APD, sarung tangan dan masker. Foto: Purnama suarasurabaya.net

Puluhan hewan kurban di Masjid Al Akbar Surabaya disembelih hari ini, Sabtu (1/8/2020). Sebanyak 26 sapi dan 66 kambing disembelih dengan protokol kesehatan ketat di lantai dasar masjid ini.

Pantauan suarasurabaya.net, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersedia di sejumlah titik. Tak hanya itu, petugas pemotongan hewan kurban juga dilengkapi dengan APD. Petugas pemotongan hewan kurban memakai masker, petugas pengulitan memakai APD lengkap, dan petugas pengemasan memakai masker dan sarung tangan.

“Petugas pemotongan ada 9 orang untuk menangani sapi dan kambing. Lalu ada 36 petugas pengulitan. Petugas pengemasan ada 40 orang,” ujar Helmy M Noor Humas Masjid Al Akbar Surabaya saat ditemui di lokasi, Sabtu (1/8/2020).

Helmy menambahkan, di masjid ini, juga ada 5 orang dokter hewan yang bertugas melakukan pengetesan kesehatan untuk hewan kurban yang baru disembelih.

Berbeda dengan sejumlah tempat pemotongan hewan kurban lain, untuk pemotongan daging, para petugas ini menggunakan alat otomatis, sehingga mempercepat proses pemotongan. Pengemasan juga menggunakan besek, agar lebih ramah lingkungan.

Helmy mengatakan, semua hewan kurban akan disembelih dan dibagikan hari ini. Ia memperkirakan, semua proses selesai proses selesai pada pukul 16.00 WIB. Daging kurban ini akan dibagikan lewat kelurahan-kelurahan di sekitar masjid seperti Menanggal dan Pagesangan.

“Nanti pembagian daging kurbannya sifatnya pararel. Jadi gak nunggu selesai semua. Ini sudah ada yang dibagikan. Kita langsung mendatangi rumah warga yang sudah didata oleh pihak kelurahan,” katanya.

Helmy memperkirakan, akan ada 2.000 besek daging kurban yang bisa dibagikan ke masyarakat. Satu besek memiliki berat sekitar 1,5 kg.

Helmy mengatakan, protokol di masjid itu mengikuti sejumlah aturan, yaitu Surat Edaran Menteri Agama 18/2020 tentang Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H, Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Awan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs