Sabtu, 23 November 2024

Djoko Tjandra Jalani Tes Usap Covid-19 Usai Penangkapan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Irjen Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri menyampaikan pernyataan kepada wartawan terkait proses pemeriksaan tes usap dan tes cepat terhadap terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020). Foto: Antara

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan tes cepat dan tes usap Covid-19 terhadap Djoko Tjandra terpidana korupsi Bank Bali usai penangkapan dirinya.

Irjen Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020), mengatakan usai pemeriksaan kesehatan, Djoko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Kegiatan 1×24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Selanjutnya Bareskrim Polri akan fokus pada penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam.

“Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri, kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana,” ujar Listyo dilansir Antara.

Menurut Listyo secara resmi 1×24 jam Tjoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali.

Menurut Listyo penahanan Tjoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus buron serta kepentingan lainnya.

“Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba untuk memudahkan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra,” katanya.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs