Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) (kanan) menyaksikan Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. Foto : Antara

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat (31/7/2020) malam.

“Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra,” ujar Irjen Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri.

Dalam agenda yang berlangsung pukul 21.00 WIB, dihadiri Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.

Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

“Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs