Polisi akhirnya menangkap Djoko Tjandra buronan kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali. Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri menjelaskan, Djoko Tjandra akan dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta malam ini, Kamis (30/7/2020).
“Iya benar (dijemput di Bandara Halim),” kata Argo kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, dan saat ini sedang terbang ke Jakarta.
Sekadar diketahui, Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.(faz/bas/rst)