“Saya meminta pemerintah China untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan ini secara transparan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang,” kata Retno usai melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi, pada Kamis (30/7/2020).
Selain itu, Menlu RI mendesak agar pemerintah China memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian para ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal China.
“Sebagaimana pemerintah Indonesia telah melakukan (tindakan hukum) terhadap agen-agen penyalur ABK (ilegal) di Indonesia,” kata Retno seperti Antara.
Selain kasus dugaan perbudakan di atas empat kapal China yang mengakibatkan 46 ABK WNI menjadi korban serta empat ABK WNI lainnya meninggal dunia, Kemlu RI kembali mencatat tewasnya empat ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera China.
ABK dengan inisial D meninggal dunia di kapal Han Rong 363, sedangkan tiga ABK lain yaitu AS, R, dan AW menghembuskan napas terakhir di kapal Han Rong 368. Peristiwa kematian empat ABK tersebut terjadi selama Mei dan Juni.
Sejak menerima informasi kematian tersebut, Kemlu beserta perwakilan RI yang ada di Colombo, Singapura, Beijing dan Guangzhou telah menyampaikan kepada pemilik kapal dan pihak-pihak terkait lainnya agar mengupayakan pemulangan jenazah mereka ke Indonesia.
Namun setelah berbagai upaya dilakukan, Kemlu memperoleh informasi bahwa kapten kapal telah melarung keempat jenazah pada Juli 2020, masing-masing di Samudera Hindia dan di Laut China Selatan.
“Kami sangat prihatin atas keputusan pelarungan tersebut, meskipun praktik pelarungan dimungkinkan dalam dunia kemaritiman, tetapi praktik pelarungan merupakan pilihan terakhir ketika seluruh opsi pemulangan jenazah sudah tidak bisa dilakukan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha.
Merespons kasus terbaru ini, Kemlu telah memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta agar proses penyelidikan segera dilakukan termasuk menyelidiki penyebab pasti kematian para ABK Indonesia.
Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil agen tenaga kerja yang memberangkatkan empat awak kapal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka yang mencakup hak gaji, hak deposit, hak asuransi, dan santunan kematian.
Penanganan kasus ini telah diteruskan ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini Kemlu siap memfasilitasi proses penyelidikan dengan otoritas China melalui mekanisme mutual legal assistance.
“Kami juga mendorong agar ada pembenahan dari hulu mengenai proses penempatan ABK WNI ke luar negeri untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ABK kita yang bekerja di berbagai macam kapal ikan asing,” tutur Judha pada Antara. (ant/rst)