Sabtu, 23 November 2024

Raperda Trantibum Disepakati Bersama, Ada Sanksi Pidana Maksimal Tiga Bulan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) disepakati bersama.

Gubernur Jatim dan Pimpinan DPRD Jatim telah menandatangani berita acara persetujuan bersama dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (27/7/2020).

Salah satu materi dalam raperda ini termuat pengembangan sanksi administratif dan/atau pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol sesuai jenis bencana yang terjadi.

Kusnadi Ketua DPRD Jatim mengatakan, Raperda ini disusun agar menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi yang akan ditegakkan oleh Satpol PP bekerja sama dengan instansi lain.

“Memang untuk kepastian hukum, ada sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 ribu yang bisa dikenakan kepada pelanggar. Tapi bukan itu tujuan utama Perda ini,” ujarnya.

Dia bilang, Perda ini ditujukan agar menjadi payung hukum penanganan ketika terjadi gangguan ketertiban umum atau bencana yang mengharuskan masyarakat mematuhi aturan penanganan bencana itu.

“Memang sanksinya sangat ringan. Tapi bukan itu. Kami berharap dengan adanya perda ini, semua pihak yang menangani bisa memberikan pembelajaran dan pendampingan kepada masyarakat,” katanya.

Tidak tertutup kemungkinan, proses penerapan sanksi akan bekerja sama dengan instansi lain seperti polisi dan pengadilan. Adanya perda ini, kata Kusnadi, akan memastikan kerja sama itu bisa dilakukan.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur berharap, dengan adanya raperda ini, kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan semakin meningkat.

“Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Adanya sanksi dalam pembatasan kegiatan masyarakat, menurutnya bukan untuk menakut-nakuti. Melainkan upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat masih rendah, pemberian sanksi bisa jadi pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Penegakan aturan dan pendisiplinan ini akan melibatkan tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.

Selain adanya sanksi pembatasan kegiatan masyarakat, raperda ini juga mengatur perluasan konsep bencana alam dan non alam dalam materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemda melalui dukungan dan kerja sama aparat TNI dan Polri.

Keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang berperan membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

Raperda ini masih perlu diteruskan kepada Mendagri untuk mendapatkan evaluasi. Kusnadi memperkirakan, prosesnya bisa sampai 12 hari sejak dikirimkan, kemudian bisa disahkan dalam lembar negara.

“Setelah itu juga akan dibuat Pergub supaya Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali,” kata Kusnadi. “Kami harap bulan depan sudah bisa disahkan dan bisa diterapkan.”

Tidak hanya Raperda Revisi Trantibum, dalam sidang paripurna hari ini juga disetujui bersama Raperda Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs