Sabtu, 23 November 2024

Pertemuan Risma dengan Jaksa Agung soal Penyelamatan Aset Pemkot

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pertemuan Risma dengan Jaksa Agung RI soal penyelamatan aset Pemkot Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Satu persatu aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang akhirnya kembali ke tangan pemkot. Pengembalian aset itu tidak akan terlaksana tanpa bantuan jajaran kejaksaan.

Itu salah satu hal yang disampaikan Tri Rismahari Wali Kota Surabaya saat menemui ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia, di kantornya, beberapa waktu lalu.

Saat bertemu Jaksa Agung, Risma didampingi Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.

Dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menceritakan pertemuan Risma dengan Jaksa Agung.

“Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungan kejaksaan dalam menangani permasalahan aset di Kota Surabaya,” katanya, Minggu (26/7/2020).

Yayuk menjelaskan berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan aman.

“Beberapa di antaranya Jalan Kenari dan Gelora Pancasila. Total nilai aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi itu kurang lebih Rp200 miliar. Belum lagi Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” katanya.

Yayuk menceritakan detail pertemuan dua tokoh itu. Saat itu Risma mengungkapkan bahwa peran kejaksaan sangat besar dalam pengembalian aset milik Surabaya.

Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja, tapi juga ikut turun ke lapangan untuk mengukur dan melakukan pemeriksaan aset.

Bahkan, saat itu Wali Kota Risma juga menunjukkan foto-foto tentang peran kejaksaan yang luar biasa dalam pengembalian aset pemkot.

“Jika tidak ada kejaksaan, maka tak ada pula pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya. Mengingat beberapa kasus cukup lama tidak terselesaikan dan berkat bantuan kejaksaan, akhirnya sudah banyak yang kembali,” tegasnya.

Yayuk juga menceritakan bahwa jajaran kejaksaan itu memang luar biasa. Pasalnya, mereka juga ikut melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang tergolong sulit, seperti di Pantai Timur Surabaya.

“Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa,” lanjut dia.

Di samping itu, Yayuk juga menjelaskan bahwa pada saat bertemu Jaksa Agung, Wali Kota Risma menanyakan tentang tindak lanjut masalah YKP.

Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, asetnya masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi.

“Ibu menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ,” kata dia.

Berikutnya, Wali Kota Risma juga mengajukan permohonan bantuan kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani.

Di antaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).

“Kemudian tiga lagi yang jadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas. Terakhir pembebasan tanah Jalan Margomulyo. Total ada 10,” katanya.

Yayuk pun menegaskan saat Risma yang juga Presiden UCLG Aspac itu memaparkan gambaran masing-masing kasus, Jaksa Agung langsung merespon baik dan bersedia membantu Pemkot Surabaya.

Melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jaksa Agung akan memberikan bantuan penyelamatan aset itu.

“Kalau timnya akan dibentuk di level Jatim atau di Surabaya, tetapi tim Kejaksaan Agung akan mengkaji permasalahan-permasalahan itu. Kami harap kejaksaan segara memberi kajian penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan membantu pemkot,” ujarnya. (den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs