Sabtu, 23 November 2024

Izin Kampanye Tatap Muka di Tangan Satgas Covid-19 Daerah

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU Pusat di Kantor KPU Surabaya pada Sabtu (25/7/2020). Foto : Baskoro suarasurabaya.net

Izin kampanye tatap muka pada Pilkada 2020 berada di tangan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Daerah. Arief Budiman Ketua KPU Pusat mengatakan, Satgas Covid-19 memiliki otoritas untuk menentukan izin kampanye tatap muka berdasarkan status kerawanan daerah tersebut.

“Di PKPU 6 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020) sudah kita sebut begitu. Karena kalau daerah itu sedang berstatus merah misalnya, terus otoritas setempat, Satgas (Covid-19) bisa saja mereka tidak merekomendasikan membuat kampanye dengan tatap muka,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Surabaya pada Sabtu (25/7/2020).

Ia menambahkan, apabila nantinya satgas Covid-19 memberikan izin, Arief menegaskan, dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Misal pengaturan kapasitas ruangan. Jadi yang hadir tidak boleh melebihi 40 persen kapasitas ruangan. Kemudian harus tetap jaga jarak. Harus menggunakan APD, masker, hand sanitizer, dan lain-lain,” katanya.

Ia menegaskan, apabila nanti ada poin-poin yang dilanggar saat kampanye tatap muka berlangsung, Bawaslu bisa melakukan tindakan sampai pada pembubaran.

“kalau ada yang dilanggar, Bawaslu bisa memberikan peringatan, rekomendasi, bahkan paling mungkin dihentikan kegiatan kampanyenya,” pungkasnya. (bas/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs