Hari Setiyono, SH. MH. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI menanggapi pemberitaan di media online law-justice.co dengan judul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung” yang dimuat hari ini Kamis (23/7/2020) pukul 15.06 WIB.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan fakta yang terjadi sesungguhnya adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB ketika Kapuspenkum bersama-sama dengan M. Mijkrof Kabid Medmas dan M. Isnaeni Kasubid Humas berjalan menuju ruang kerja Kapuspenkum.
Mereka lantas bertemu dengan wartawan Ricardo Ronald yang sedang duduk di pembantas taman di depan kantor Puspenkum bersama-sama dengan wartawan lainnya termasuk wartawan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dan anggotanya yang tidak jauh dari tempat itu.
“Melihat ada wartawan Ricardo Ronald tersebut kemudian Kapuspenkum menyapanya dan mengajak duduk di ruang tamu Puspenkum, ketika berjalan menuju ruang tamu itulah Isnaeni mengatakan, ‘Ini Pak Kapus wartawan yang memuat berita yang tidak benar dan tanpa klarifikasi,’ sambil Isnaeni menepuk pundak yang bersangkutan,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Isnaeni juga sambil menegur mengapa membuat berita yang judulnya tendensius atau menuduh institusi Kejaksaan dan mengapa dimuat sebelum hari dan tanggal yang dijanjikan dan disepakati akan diberikan data yang diminta pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sore hari
“Artikel online itu sendiri berjudul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar” yang dimuat oleh wartawan media online tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 22.30 WIB, padahal sudah dijanjikan akan diberikan data yang diminta pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sore hari. Kekecewaan atas cara kerja wartawan media online law-justice yang tidak memegang janji juga cara mengutip informasi dari narasumber khususnya pembicaraan lewat telepon dan aplikasi WhatsApp dilakukan tanpa izin dan karenanya M. Isnaeni sebagai Kasubbid Kehumasan merasa keberatan dengan judul dan cara menulis dan mengutip berita,” ujarnya.
Atas keberatan M. Isnaeni sambil menepuk pundak tersebut bukan ditanggapi dengan meminta maaf justru yang bersangkutan berdalih karena deadline dari media online yang bersangkutan.
Selain itu, kata Hari, atas pemberitaan yang menuduh Kejaksaan telah berbohong tentang klaim sita aset Supersemar, Kasubbid Kehumasan juga sudah mengajukan keberatan kepada yang bersangkutan melalui percakapan WhatsApp pada hari Senin tanggal 27 April 2020 bahkan mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan/atau Kepolisian karena judulnya sudah menuduh institusi Kejaksaan, namun setelah melaporkan pemberitaan yang kurang pas tersebut kepada Kapuspenkum, disarankan agar wartawan media online law-justice diingatkan saja hingga Kasubbid Kehumasan tidak mempermasalahkan lagi.
Setelah M. Isnaeni mengungkapkan kekesalannya tersebut kemudian masuk ke ruangan, sementara Kapuspenkum mengajak Ricardo Ronald duduk di ruang tamu untuk menyampaikan maksud kedatangannya dan pada saat sama Kapuspenkum mengajak Zamzam Ketua Forwaka untuk menemani dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh Ricardo Ronald yang ternyata menanyakan perihal perkembangan penanganan kasus akuisisi Tiphone oleh Telkom, dan setelah dijelaskan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama sehingga butuh waktu untuk mencari dokumen dan yang menangani, untuk itu Kapuspenkum menjanjikan akan diberikan informasi setelah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
“Setelah itu yang bersangkutan pamit disaksikan pula oleh Ketua Forwaka dan anggotanya yang masih menunggu di depan halaman kantor Puspenkum tanpa insiden apa pun. Bahwa atas pemberitaan yang tendensius pada hari Sabtu, 25 April 2020 pukul 22.30 WIB dengan judul “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar” dan pemberitaan yang tidak benar pada hari Kamis, 23 Juli 2020 pukul 15.06 WIB dengan judul “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”, tentunya akan diambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain jika memang dianggap perlu untuk dilaporkan ke Dewan Pers,” pungkas Hari.(faz/iss/ipg)