Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam serentak di 31 Kecamatan mulai Kamis 23 sampai Sabtu 25 Juli 2020.
Irvan Widyanto Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya mengatakan, razia jam malam ini adalah perwujudan pelaksanaan Pasal 25 huruf a pada Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.
“Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/07/2020).
Bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyatakan, pihaknya bersama jajaran selama tiga hari berturut-turut akan menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.
“Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.
“Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 sampai 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar, akan langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
“Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup,” kata Eddy.
Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun.
“Kalau di Satpol PP kita tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,” pungkasnya. (bas/bid/rs)