Jumat, 22 November 2024

Ini Upaya BSN Dukung Pemerintah dalam Pencegahan Korupsi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Plt. Inspektur BSN, Iryana Margahayu. Foto: Humas BSN

Sesuai PP No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut andil dalam Stranas PK, dengan aksi Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non Pajak, pada sub aksi Optimalisasi dan Perluasan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Iryana Margahayu Plt. Inspektur BSN menjelaskan bahwa BSN telah menerbitkan peraturan badan terkait pelaksanaan KSWP, yaitu Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional.

“Realisasi capaian BSN pada Stranas PK Triwulan V tahun 2020 telah mencapai 64%, dimana terdapat 18 pengguna layanan yang telah dilakukan KSWP, dengan rincian 5 perusahaan dilakukan pada tahun 2019 dan 13 perusahaan di tahun 2020,” terang Iryana di kantor BSN, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Selain dukungan dalam sub aksi optimalisasi dan perluasan KSWP, BSN pun mendukung aksi penerapan manajemen anti penyuapan dengan mengadopsi identik standar internasional ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System, menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Adopsi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dimana BSN dipercaya sebagai penanggung jawab program aksi inisiasi upaya sertifikasi anti korupsi.

SNI ISO 37001:2016 dapat membantu organisasi dalam menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi, baik public sector maupun private sector dalam upaya memerangi korupsi.

Disamping itu, SNI ISO 37001:2016 dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen yang lain karena memiliki struktur tingkat tinggi (High Level Structure) yang sejenis, seperti SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI ISO 27001:2013.

BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga memberikan jasa akreditasi terhadap lembaga sertifikasi dengan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Berdasarkan data hingga Juli 2020, saat ini terdapat 10 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah terakreditasi KAN. Lembaga Sertifikasi tersebut adalah PT Garuda Sertifikasi Indonesia, PT Asricert Indonesia, PT TUV NORD Indonesia, PT Mutuagung Lestari, PT Mutu Hijau Indonesia, PT Sucofindo, PT Chesna, SAI Global Indonesia, PT Global Inspeksi Sertifikasi, dan PT BSI Group Indonesia.

Banyaknya Lembaga Sertifikasi tentu dapat mendukung jumlah penerap SMAP. Hingga Juli 2020, tercatat ada 130 organisasi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, baik public sector maupun private sector.

“Implementasi sistem manajemen anti penyuapan merupakan contoh aksi yang luar biasa dalam memerangi korupsi,” papar Bimo Wijayanto Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden yang juga termasuk dalam Tim Teknis Stranas PK, saat Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas PK.

Stranas PK memiliki 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi, dengan berfokus pada 3 sektor strategis yang dinilai paling banyak indikasi korupsinya, yakni perijinan & tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum & reformasi birokrasi. Stranas PK memiliki kriteria dan indikator keberhasilan yang terus dipantau performansinya.

“Pelaksanaan Aksi PK sampai dengan Triwulan V Tahun 2020 patut kita apresiasi positif sebagai kontribusi bersama antara Tim Nasional PK, 53 Kementerian atau Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah,” terang Herda Helmijaya Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK.

Herda menegaskan bahwa Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi bersama Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, KPK, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat sipil. “Stranas Pencegahan Korupsi harus memberi dampak nyata dan konstruktif bagi masyarakat,” tegas Herda Helmijaya.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs