Sabtu, 23 November 2024

Guru Honorer Minta Pemerintah Hentikan Proses Seleksi CPNS bagi Profesi Guru

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak. Foto: Antara

Sejumlah guru honorer yang menjadi pemohon uji materi Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan batas usia peserta seleksi CPNS. Permintaan tersebut diajukan setelah MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut pada 18 Desember 2018.

“Menteri PAN RB harus menghentikan proses seleksi CPNS bagi profesi guru atau tenaga kependidikan pasca Putusan MA tanggal 18 Des 2018,” ujar Andi Asrun kuasa hukum para pemohon seperti dilansir Antara pada Sabtu (2/2/2019).

Asrun mengatakan, jika pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap melanjutkan proses seleksi rekrutmen CPNS pasca putusan MA, maka kegiatan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejalan dengan putusan MA tersebut Asrun juga meminta supaya Joko Widodo Presiden membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur masalah guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini.

Putusan MA menyatakan Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018 tentang batas usia peserta seleksi CPNS bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Putusan uji materi atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer atau pegawai tidak tetap, yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat lima tahun,” pungkas Asrun. (ant/bas/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs