Sabtu, 23 November 2024

Pemanfaatan Stimulus Pajak Kurang dari Satu Persen, Kadin Jatim Gencarkan Sosialisasi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
M Nabiel, Wakil Ketua Umum kadin Jawa timur Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter. Foto: Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggencarkan sosialisasi dan edukasi soal stimulus pajak pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan, sebab sampai saat ini wajib pajak yang telah memanfaatkan stimulus tersebut sangat kecil. Di wilayah Kanwil DJP Jatim II misalnya, jumlahnya kurang dari satu persen.

M Nabiel Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jatim mengatakan, keberadaaan pajak sangat penting dalam menyukseskan pembangunan negara. Tanpa adanya pajak, dipastikan pembangunan akan mandeg dan tidak akan terealisasi. Kata Nabiel, memaksa wajib pajak untuk bayar sesuai ketentuan normal dalam masa pandemi adalah hal yang tidak mungkin karena seluruh sektor ekonomi mengalami keterpurukan akibat Covid-19.

“Untuk itu, harus ada keseimbangan sistem. Toleransi stimulus harus ditingkatkan agar semua bisa berjalan. Dan Kadin Jatim yang memiliki fungsi sebagai fasilitator antara pengusaha dengan pemerintah, berupaya membantu menyosialisasikannya. Kami bekerjasama dengan DJP Jatim I, DJP Jatim II dan DJP Jatim III untuk menyosialisasikan program ini secara masif kepada pengusaha,” ujar Nabiel saat berbicara dalam Webinar Kadin Jatim bersama DJP Jatim II dengan tema ‘Apa dan Bagaimana memanfaat Stimulus/Kebijakan Insentif Pajak karena dampak pandemi Covid-19’, Selasa (21/7/2020).

Nabiel menegaskan, sebenarnya pengusaha memiliki komitmen kuat untuk membayar pajak karena jiwa nasionalisme yang dimiliki. Antusiasme pengusaha dalam manfaatkam stimulus pajak di masa pandemi juga sangat besar dan ini terlihat dari peserta yang mengikuti webinar. Dari jumlah peserta webinar kali ini yang mencapai 300an peserta, sebesar 44,9 persen adalah perusahaan, 21 persen adalah lembaga atau institusi dan 15 persen adalah sekolah atau akademisi. Sisanya sebesar 15 persen lain-lain.

Sementara itu, Darno Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan pajak bagi wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Ada lima stimulus yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sesuai dengan aturan dalam PMK 86/PMK.03/2020, revisi dari PMK 44/2020. Ke-lima stimulus tersebut yaitu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, Insentif angsuran PPh Pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagai PKP risiko rendah. Sesuai dengan PMK tersebut, intensif juga diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang awalnya hanya sampai September.

Hanya saja, tidak banyak wajib pajak yang telah memanfaatkannya. Di wilayah DJP Jatim II yang meliputi 16 kabupaten kota di Jatim misalnya, hanya ada sekitar 12 ribu wajib pajak yang telah manfaatkan. Dengan perincian, yang memanfaatkan intensif PPh 21 dibayar pemerintah sebesar 3.600 wajib pajak, PPh Final UMKM sebesar 7.350 wajib pajak dan PPh 25 sebesar 1.100 wajib pajak.

“Ini sangat kecil, tidak sampai satu persen dari total wajib pajak di wilayah DJP Jatim II yang mencapai 1,9 juta wajib pajak,” ujar Darno.

Minimnya wajib pajak yang telah memanfaatkan stimulus tersebut menurutnya disebabkan beberapa faktor, diantaranya adalah kurangnya sosialisasi program tersebut kepada wajib pajak, utamanya pengusaha. Hal ini diperparah oleh kecilnya jumlah pengusaha yang menggunakan jasa konsultan pajak, yang hanya mencapai 30 persen.

Dampaknya, update kebijakan stimulus sangat minim diterima pengusaha. Terlebih layanan perpajakan sekarang tidak bisa tatap muka atau offline dan hanya dilayani secara online melalui email dan responnya pun belum bisa cepat. Sehingga banyak diantara pengusaha yang tidak tahu atau kebingungan bagaimana bisa memanfaatkan stimulus pajak Covid-19 tersebut. Padahal pemanfaatan keringanan pajak sangat membantu pengusaha dan kalangan industri untuk bisa bernapas di masa pandemi.

Selain melakukan sosialisasi, Kadin Jatim juga akan mendirikan klinik perpajakan yang bisa dijadikan wajib pajak atau pengusaha sebagai tempat untuk bertanya atau konsultasi tentang problem atau kasus pajak yang dihadapi serta hal teknis perpajakan lainnya.

“Tak kalah pentingnya tentang edukasi perpajakan. Untuk itu, Kadin Jatim juga berencana untuk menggelar pelatihan perpajakan karena tidak semua wajib pajak mengerti aturan dan teknis pelaporan yang harus dilakukan. Ini semua untuk membantu Dirjen Perpajakan sebagai pengumpul pajak dan pengusaha sebagai wajib pajak untuk bisa bangkit bersama demi Indonesia,” tegas Darno.

Pada kesempatan yang sama, Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II mengatakan, fungsi Dirjen Pajak adalah mengadministrasikan dan mengumpulkan penerimaan Negara melalui pajak dari para Wajib Pajak di Indonesia. Kewenangan DJP mengelola pajak pusat, kemudian uang pajak yang dikumpulkan ke kas negara tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Pemerintah, yang semuanya ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sedemikian penting arti pajak bagi pembangunan sehingga jumlah penerimaannya diharapkan kian meningkat dari tahun ke tahun. Namun di awal tahun 2020 ini, terjadi sesuatu yang tidak kita sangka-sangka, dimana terjadi bencana Covid-19 yang melanda banyak Negara termasuk negara kita Indonesia. Bencana nasional ini mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat Indonesia, baik mereka sebagai pekerja maupun sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Bencana tersebut akhirnya membuat banyak sektor usaha terkena dampaknya. Kian hari dampak Covid-19 ini menjadi semakin meluas hingga berdampak pula pada sektor usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Dengan makin meluasnya dampak Covid-19 tersebut, maka Pemerintah melakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangannya.

Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak terutama sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19 ini. Insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak itu berupa insentif Pajak Penghasilan maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai.

“Dalam hal ini dan dalam kondisi pandemi, bukan kami menagih kepada wajib pajak tetapi justru membantu wajib pajak karena ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi. Apa yang kami lakukan adalah untuk membantu wajib pajak dan membantu ekonomi kembali bangkit. Dalam keadaan pandemi, pemerintah menginginkan ekonomi berjalan. Oleh karena itu kami berikan stimulus atau insentif kepada pelaku ekonomi sehingga bisa berusaha lagi dan perekonomian bisa bangkit kembali dan negara bisa survive dari pandemi ini,” pungkas Lusiani. (bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs