Jumat, 22 November 2024

LBH Surabaya Minta Perwali No 33 Tahun 2020 Dicabut

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jatim meminta agar Pemerintah Kota Surabaya mencabut Perwali No 33 Tahun 2020 karena dianggap merugikan buruh dan masyarakat. Terutama kewajiban untuk melakukan rapid test secara berkala bagi warga yang masuk ke Kota Surabaya.

Berdasarkan pernyataan diterima suarasurabaya.net, LBH Surabaya meminta :
1. Pemerintah Kota Surabaya mencabut Perwali No 33 Tahun 2020 karena merugikan buruh dan masyarakat;
2. Menghentikan kewajiban penggunaan rapid test Covid-19 ataupun kebijakan dalam pencegahan covid-19 yang merugikan bagi pekerja atau masyarakat;
3. Pemkot Surabaya tidak memberlakukan sanksi dalam Perwali No 33 Tahun 2020 Krn tidak tepat diatur dalam Perwali; dan
4. Pemkot Surabaya harus menjamin hak atas kesehatan masyarakat dg tidak membuat kebijakan yg menyusahkan dan merugikan buruh dan masyarakat.

Mereka menganggap, kewajiban melakukan rapid test meski tujuannya untuk melakukan screening, namun belum tentu dikatakan aman dari Covid-19. Sehingga LBH Surabaya menilai aturan tersebut memberatkan buruh dan masyarakat terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.

Apalagi, masa hasil rapid test yang terbatas namun kualitas dari hasil rapid test tersebut tidak akurat. Dalam pernyataannya, hak atas informasi masyarakat terlanggar karena adanya kesimpangsiuran mengenai harga yang diterapkan untuk melakukan rapid test, tidak hanya rumah sakit namun beberapa oknum yang memanfatkan keadaan untuk menyelengarakan rapid test dengan harga yang tidak wajar.

Selain soal kewajiban rapid test, LBH Surabaya juga menyayangkan aturan jam malam, yang dirasa akan berpotensi melanggar hak, terutama bagi pedagang kecil/pekerja informal yang sedang mencari penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari diwaktu malam hari.

Selain itu, dasar hukum yang dipakai dalam penerapan jam malam tidak mempunyai dasar hukum yg jelas karena membatasi mobilisasi aktifitas masyarakat layaknya penerapan PSBB.

Dalam pernyataannya, LBH Surabaya menulis dengan adanya pembatasan pun jika merujuk dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan beserta aturan turunannya Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar terdapat persyaratan untuk menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat yaitu adanya penetapan kementrian kesehatan untuk menerapkan PSBB bagi wilayah yang mengajukan PSBB. Sedangkan Surabaya tidak menerapkan PSBB.

Mereka juga menganggap, ketentuan pemberlakuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perwali ini tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan peraturan perundangan yg mengatur perundang-undangan yg dapat memuat sanksi hanya UU/Perppu dan Perda.

Sehingga menurut LBH Surabaya, produk hukum Perwali tidak bisa memuat sanksi. Karena pada hakikatnya pemberlakuan sanksi adalah pengurangan hak masyarakat maka harus diatur ketentuan yg melibatkan masyarakat dalam hal ini DPRD sebagaimana tertuang dalam Perda.

LBH Surabaya menambahkan, kebijakan dalam Perwali tersebut membuktikan jika Pemkot Surabaya tidak mampu menangani Pandemi Covid-19 di Surabaya dan tidak mampu untuk menjamin hak atas kesehatan masyarakat.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs