Jumat, 22 November 2024

Serikat Pekerja Minta Biaya Rapid Test untuk Pekerja dari Luar Surabaya Dibebankan ke Pengusaha dan Pemerintah

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Rapid test kepada calon penumpang di Bandara Juanda Surabaya langsung menjalani rapid test, Selasa (7/4/2020). Foto: Istimewa

Serikat pekerja meminta biaya rapid rest berkala setiap dua pekan sekali bagi pekerja yang pulang-pergi dari daerah luar Kota Surabaya dibebankan ke pengusaha dan atau pemerintah.

Nuruddin Hidayat Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyatakan keberatan jika aturan baru yang tertuang dalam Perwali 33/2020 itu dibebankan pada pekerja.

“Kenapa kita menolak? Pertama dari segi biaya. Kalau dibenankan pada pekerja, tentu ini sangat berat sekali,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Sabtu (18/7/2020).

Ia mengatakan, biaya rapid test dalam sebulan bisa menghabiskan biaya ratusan ribu. Hal ini, kata Nuruddin tentu memberatkan pekerja. Ia mengatakan, seharusnya jika memang aturan ini diterapkan, maka harus dibebankan pada pemberi kerja (pengusaha) dan atau pemerintah.

“Harusnya rapid test ini penanganannya diintegrasikan ke Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang mana segala sesuatunua termasuk rapid test ini jadi tanggung jawan pemberi kerja atau pengusaha. Jangan dibebankan pada pekerja atau buruh,” ujar Nuruddin.

“Atau lebih baik lagi, karena covid ini pandemi, sesuai UU kan penanganan pandemi jadi tanggung jawab negara, diambil alih oleh pemerintah. Monggo silahkan. Kalau untuk rapid testnya kita gak masalah, dua minggu sekali kita gak masalah. Yang jadi beban ini biayanya itu loh,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika nantinya biaya rapid test ini dibebankan pada pengusaha atau pemerintah, serikat siap mendukung. Sebab, ia memahami jika rapid test ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Surabaya.

Sebelumnya, Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menegaskan, kebijakan rapid test berkala ini bagi pekerja dari luar Surabaya ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga.

“Jangan sampai tren turun, lalu naik lagi. Sehingga kita ingin betul-betul turun dan tuntas,” ujarnya.

Dalam kebijakan kewajiban rapid test berkala setiap 14 hari sekali itu, pihaknya akan mengecek ke manajemen perusahaan terkait rapid test karyawannya.

“Rapid test itu kita sampaikan ke pelaku usaha untuk karyawan yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk diwajibkan rapid test. Yang datang dari luar kota juga rapid test dilakukan 14 hari sekali,” katanya. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs