Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Terapkan Istilah Baru untuk ODP, PDP, dan OTG

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim

Pemprov Jatim menerapkan istilah baru menggantikan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Alasannya, supaya tidak menimbulkan kebingungan.

Sebagaimana istilah yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, istilah ODP sekarang diganti Kasus Suspect, PDP diganti Kasus Probable dan OTG diganti Kasus Konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).

Kemenkes, beberapa waktu lalu, telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan itu, ada delapan istilah baru yang resmi dipakai. Termasuk di antaranya yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

“Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat,” ungkap Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/7/2020).

Khofifah mengatakan setelah menerima salinan Kepmenkes itu, Pemprov Jatim segera bergerak cepat mensosialisasikan ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit Rujukan.

“Segera kami sosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa beradaptasi dengan istilah baru ini. Jangan sampai di lapangan terjadi kebingungan dan kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah,” ujarnya.

Perubahan istilah, kata Khofifah, juga diterapkan di website yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebarluasan informasi mengenai Covid-19 infocovid19.jatimprov.go.id.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs