Jumat, 22 November 2024

Kasus Brigjen PU Jadi Pelajaran Buat Polri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) Kabareskrim Polri memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: Antara

Langkah cepat Mabes Polri melakukan penyelidikan internal mengusut surat sakti (Katebelece) untuk Djoko Tjandra terpidana korupsi BLBI (Cessie Bank Bali) mendapat apresiasi Komisi III DPR. Langkah ini akan menjaga marwah Polri sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

“Kami menilai pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya oleh Jenderal Pol Idham Azis Kapolri dan pembentukan tim khusus oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, termasuk menyelidiki adanya aliran dana kepada yang bersangkutan merupakan langkah tepat,” ujar Cucun Ahmad Sjamsurijal anggota Komisi III DPR, Jumat, (17/7/2020).

Dia menjelaskan apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo dengan menerbitkan surat jalan bagi DPO kakap seperti Djoko Tjandra bagaimanapun juga telah mencoreng institusi Polri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir Polri terus melakukan berbagai upaya agar semakin profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Namun masih saja ada oknum yang melakukan tindakan dan langkah yang menciderai upaya tersebut.

“Sebagai organisasi yang besar Polri memang tidak bisa menghindari adanya kesalahan, kecerobohan, dan keteledoran dari anggotanya. Namun langkah cepat yang dilakukan Kapolri dan Kabereskrim menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin organisasi,” kata dia.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR itu menyatakan salut kepada Kapolri dan jajarannya yang tidak sekedar mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Namun juga menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana oleh yang bersangkutan.

“Langkah ini akan menunjukkan kepada publik bahwa seorang bintang satu pun jika ada indikasi melanggar hukum akan diusut tuntas. Ini artinya Polri tidak tebang pilih. Meskipun anggota, jika bersalah ya disidik secara pidana,” jelasnya.

Apalagi Komjen Pol Listyo Sigit Kabareskrim tampak serius dengan melibatkan semua jajaran direktur di Bareskrim untuk masuk menjadi anggota tim khusus mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk berupaya menyelidiki terbitnya surat jalan, peristiwa terhapusnya red notice, dan munculnya surat keterangan sehat bagi Djoko Tjandra.

“Ini berarti aka nada penyelidikan-penyelidikan baru yang bisa saja memunculkan nama baru selain Brigjen Pol Prasetijo Utomo di seputar Djoko Tjandra. Kita dari Komisi III akan membantu mengawasi dan memberikan support penuh atas inisiatif ini,” tegasnya.

Cucun berharap kasus Brigjen Pol Prasetijo menjadi pelajaran berharga bagi semua insan Bhayangkara. Menurutnya kesalahan personal bisa berdampak luar biasa bagi organisasi. “Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Korps Bhayangkara untuk secara sungguh-sungguh menjaga marwah lembaga. Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga,” pungkas dia.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs