Jumat, 22 November 2024

DRPD Jatim Akan Atur Perda Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim. Foto: Istimewa

DPRD Jawa Timur akan mengatur peraturan daerah tentang penertiban agar di dalamnya terdapat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Perda yang akan ditetapkan mulai 27 Juli itu nantinya bisa dijadikan aturan rujukan untuk Peraturan Wali Kota (Perwali), Peraturan Bupati (Perbu) bahkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bisa diterapkan di seluruh daerah di Jawa Timur.

“Beberapa waktu yang lalu Ibu Gubernur memberikan arahan berharap adanya perda ketertiban umum. Lalu ada inisiatif dari DPRD untuk mereduksi Perda tentang penertiban umum, direvisi sehingga bisa diputuskan dan dijadikan rumusan Pergub atau perwali,” kata Heru Tjahjoyo Sekretaris Daerah Provinsi Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (17/7/2020).

Saat ini, pasal-pasal yang akan mengatur tentang sanksi masih dalam tahap pembahasan dan rencananya akan diproses dengan cepat. Salah satu tujuannya untuk mengurangi kabar bohong yang beredar di masyarakat tentang informasi Covid-19.

“Pasal-pasal sedang digodok dan akan diproses segera, maraton, agar bisa disusun Pergub dan Perwali. Sanksi-sanksinya dalam rangka mengurangi persebaran berita hoaks tentang virus ini,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov Jatim beserta Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya terus melakukan sosialisasi dan penekanan tentang protokol kesehatan di masyarakat. Apalagi beberapa hari terakhir, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur terus meningkat.

Untuk itu, dengan adanya sanksi, pemprov berharap kondisi Jawa Timur segera ‘pulih’ dan jumlah kasus Covid-19 dapat terus ditekan. (tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs