Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Penyidik KPK dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB. Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir Mahulette terdakwa penyerang Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman dua tahun penjara.

Lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis terdakwa yang berperan mengantarkan Rahmat Kadir ke tempat kejadian perkara.

Menurut mejelis yang dipimpin Hakim Djuyamto, Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan cara menyiramkan air keras sehingga Novel Baswedan luka berat.

Amar putusan itu dibacakan Hakim Djuyamto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Sementara, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mengikuti persidangan melalui video konferensi dari Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Djuyamto.

Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari Negara, serta merusak nama institusi Polri.

Sedangkan yang meringankan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, sudah mengajukan permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya.

Kemudian, kedua orang terdakwa juga sudah meminta maaf kepada institusi Polri dan seluruh Rakyat Indonesia atas perbuatannya.

Sekadar informasi, vonis majelis hakim itu lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.

Alasan jaksa menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing satu tahun penjara, karena dakwaan primer tidak terbukti.

Jaksa menyebut Rahmat Kadir berencana menyiram air keras ke arah badan, tapi pada waktu eksekusi, cairan itu tidak sengaja kena wajah Novel Baswedan.

Tapi, dalam putusannya, majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti melanggar Pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesudah mendengar vonis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan.

Seperti diketahui, Novel Baswedan jadi korban aksi teror, selepas Sholat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/April/2017).

Akibat siraman air keras, mata Penyidik KPK yang menangani sejumlah kasus korupsi besar itu mengalami kerusakan permanen.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs