Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surabaya menilai, kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari, sangat memberatkan memberatkan pelaku usaha.
Muhammad Ali Affandi Ketua Umum Kadin Surabaya mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi masif terkait kebijakan ini, dan mendiskusikannya lebih dahulu dengan para pelaku usaha.
“Sebenarnya perlu dilalui dengan tahap sosialisasi yang masif ke pelaku usaha. Kemudian perlu duduk bersama antara Pemkot dan dunia usaha terkait solusinya, karena dalam kondisi saat ini tentu sangat berat bagi pelaku usaha,” kata Muhammad Ali Affandi yang akrab dipanggil Andi pada Kamis (16/7/2020).
Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020
Dalam keterangannya, Andi lebih mengusulkan penerapan saksi tegas seperti menutup usaha, jika terbukti pemilik/pengelola usaha melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Menurutnya, opsi tersebut lebih efektif dan masuk akal bagi pelaku usaha untuk saat ini.
“Galakkan operasi tiap hari ke seluruh pelaku usaha, bila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan baik itu tidak ada fasilitas cuci tangan, pekerja tak pakai masker,atau mungkin tak ada perlengkapan alat ukur suhu tubuh, dan sebagainya, langsung tutup saja,” ujar Andi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kadin Surabaya mendukung semua kebijakan pemkot dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun menurutnya, Pemkot Surabaya harusnya melibatkan pelaku usaha dalam mencari solusi terbaik dalam masalah ini.
“Sekali lagi, kita butuh duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik agar ekonomi tetap berjalan, sekaligus kita bisa sama-sama menjaga diri dari Covid-19,” tambahnya.(tin/ipg)