Perwali 33 Tahun 2020 juga mengatur pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi yang masuk Surabaya. Surat keterangan negatif Covid-19 dan rapid test non reaktif di antaranya yang bakal diperiksa petugas. Pemkot Surabaya masih mengkaji tentang kemungkinan menerapkan kembali 17 Check Point.
Sebelumnya, pemeriksaan di 17 Check Point pintu masuk Surabaya ini pernah diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga jilid.
“Bukan hanya yang bekerja, siapa pun dari luar daerah akan diminta hasil rapid test,” ujar Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya ditemui di kantornya, Rabu (15/7/2020).
Irvan mengatakan, dalam aturan baru ini pemeriksaan pergerakan orang dapat dilakukan petugas di terminal bus. Sementara untuk kendaraan pribadi masih dipikirkan formulasinya.
“Untuk kendaraan pribadi akan kita pikirkan apakah di check point. Kendaraan pribadi akan kita lakukan sebentar lagi nantinya akan kita susun,” katanya.
Irvan mengaku masih akan menggelar rapat untuk mengkaji pemberlakuan kembali 17 Check Point di pintu masuk Surabaya.
“Yang kita diskusikan cara bertindaknya, yang jelas untuk kendaraan atau mobil luar L akan kita periksa. Jangan sampai terjadi kemacetan,” katanya.
Irvan menegaskan, kebijakan ini diambil semata-mata menjadi salah satu cara Pemkot Surabaya dalam mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini diklaim telah mengalami penurunan.
“Perwali ini memang kondisi yang harus diputuskan bagaimana caranya harus menghentikan pandemi, tren sekarang ini turun. Akan dicek melalui Perwali lewat OPD masing-masing,” katanya.
Sekadar diketahui, Perwali Nomor 33 tahun 2020 yang baru dikeluarkan Pemkot Surabaya, diantaranya mewajibkan seluruh pekerja luar kota yang keluar-masuk Surabaya harus negatif Covid-19. Syaratnya, harus mengantongi surat keterangan rapid test non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari sejak dilakukan tes. (bid/tin/rst)