Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menegaskan, kebijakan rapid test berkala setiap dua pekan sekali wajib dilakukan karyawan yang pulang-pergi dari daerah luar Kota Surabaya.
“Ketika berasal dari luar kota dan jadi karyawan pulang pergi maka harus ada jaminan kesehatan. Karena ketika mereka pulang kita nggak tahu berhubungan dengan siapa, maka jaminannya lewat rapid test. Tapi, bagi karyawan yang berdomisili di Surabaya cukup mengantongi surat domisili dari RT/RW sampai lurah setempat,” ujar Irvan di kantornya, Rabu (15/7/2020).
Irvan menegaskan, Perwali ini berlaku dan diundangkan di Surabaya sejak Senin 13 Juli 2020. Bukan berlaku untuk Surabaya Raya. Sehingga, pekerja yang pulang pergi Gresik-Surabaya atau Sidoarjo-Surabaya wajib patuh pada aturan ini.
“Ini khusus Surabaya. Kalau Surabaya Raya nanti biar Pergub,” katanya.
Irvan mengatakan, aturan dalam Perwali 33/2020 ini melihat bahwa nomor satu adalah demi keselamatan dan kesehatan warga. Sehingga, tren Covid-19 di Surabaya yang diklaim turun sekarang ini bisa dipertahankan dengan penerapan aturan di Perwali.
“Jangan sampai tren turun, lalu naik lagi. Sehingga kita ingin betul-betul turun dan tuntas.
Dalam kebijakan kewajiban rapid test berkala setiap 14 hari sekali itu, pihaknya akan mengecek ke manajemen perusahaan terkait rapid test karyawannya.
Hal itu merujuk pada Pasal 16 ayat 3 (O) pemilik usaha mewajibkan karyawan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
“Rapid test itu kita sampaikan ke pelaku usaha untuk karyawan yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk diwajibkan rapid test. Yang datang dari luar kota juga rapid test dilakukan 14 hari sekali,” katanya. (bid/tin/rst)