Pemerintah berencana menerapkan sanksi tegas kepada anggota masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Terkait rencana itu, Joko Widodo Presiden, Senin (13/7/2020) sore, di Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan, kementerian/lembaga sedang menyiapkan payung hukumnya.
Kata Presiden, nantinya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda sejumlah uang, hukuman kerja sosial, atau kena pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Yang kami siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin. Sanksinya, masih kami bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tipiring. Itu masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Sekadar informasi, tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet tadi pagi di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menyayangkan masih rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat.
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19, Jokowi menyebut ada sekitar 70 persen masyarakat di daerah Jawa Timur tidak memakai masker saat aktivitas luar ruangan.
Padahal, pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, selain memberlakukan kebijakan pembatasan sosial.
Karena upaya persuasif yang sudah dilakukan belum berhasil membuat masyarakat disiplin, Presiden menilai sanksi tegas perlu diberlakukan.(rid/iss/ipg)