Sabtu, 23 November 2024

Warga Tak Pakai Masker Kena Denda Hingga Rp150 Ribu di Jawa Barat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Rambu wajib masker di Kota Surabaya. Foto : Totok suarasurabaya.net

Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan,” kata Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7/2020).​​​​​

Namun, ia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.

Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

“Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker,” kata dia, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi, menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

“Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja,” kata Gubernur.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs