Sabtu, 23 November 2024

Musisi Indie Menyatakan Penolakan Terhadap RUU Permusikan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Danilla Riyadi. Foto: Instagram @danillariyadi

Sebanyak 53 orang musisi yang bergerak secara independen dengan tidak mendistribukan karya melalui label rekaman besar, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan karena dianggap menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.

Para musisi indie itu, di antaranya Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti dan Cholil Mahmud, menyebut RUU tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.

“Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” kata Danilla dalam keterangan tertulis, yang diterima Antara, Minggu (3/2/2019).

Menurut mereka, ada sekitar 19 pasal yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Mereka juga menilai peraturan ini dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.

Para musisi juga menyatakan keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang melalui RUU ini terkesan wajib. Menurut Mondo Gascaro, sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat.

Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

Agustinus Panji Mardika, peniup terompet yang tergabung dalam grup Pandai Besi dan Efek Rumah Kaca, menegaskan bahwa undang-undang tersebut merugikan karena membatasi proses kreasi dan pasal-pasal di dalamnya menimbulkan multitafsir akibat parameter yang digunakan tidak jelas.

“Pasal tentang sertifikasi musisi yang harusnya bersifat opsional, tapi, di RUU ini seakan-akan menjadi syarat wajib untuk kompetensi sebagai musisi,” katanya.

Dia juga menyoroti pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan musik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan musik hanya bisa melalui lembaga yang memiliki izin.

Ia pun mengkhawatirkan akan terjadi monopoli karena terkesan harus menggandeng pembuat acara (event organizer) musik untuk menyelenggarakan sebuah pertunjukan.

Hal senada juga disampaikan Jason Ranti. Ia menilai ketentuan untuk mendistribusikan karya, berdasarkan RUU tersebut, hanya dapat dilakukan oleh industri besar, tidak memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan bahwa banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs