Minggu, 24 November 2024

KPU Situbondo Akan Dirikan Posko Pendataan DPK di Pesantren

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Marwoto Ketua KPU Kabupaten Situbondo. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan segera membuka posko di sejumlah pondok pesantren untuk melakukan pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 terhadap santri dari luar kabupaten maupun dari luar provinsi.

“KPU menyediakan posko di pesantren untuk mempermudah pendataan agar santri tidak perlu datang ke kantor KPU,” ujar Marwoto Ketua KPU Kabupaten Situbondo, di Situbondo, dilansir Antara Senin (4/2/2019).

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan santri bisa masuk Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019, diantaranya yang bersangkutan sudah memiliki hak pilih yaitu terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT dan juga memiliki administrasi kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).

Posko yang didirikan di pesantren-pesantren itu, katanya, nantinya juga akan melayani santri yang akan pindah pilih dari daerah asal mulai dari antar kecamatan, kabupaten dan provinsi.

“Khusus santri asal luar Provinsi Jawa Timur yang ada di pesantren Situbondo, hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 17 April 2019, tentunya syarat santri harus masuk DPK,” ucapnya.

Menurut Marwoto, KPU hanya menerima santri masuk DPK jika semua persyaratannya sudah lengkap adminstrasi pindah pilihnya serta sudah divalidasi mutasi ke Situbondo dari daerah asal, dan adiministrasi pindah pilih dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS), yang bersangkutan harus dicoret di DPT daerah asalnya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait pendataan DPK tersebut, dan yang sudah pasti penyediaaan posko pendataan DPK akan dilakukan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dan Pondok Pesantren Wali Songo,” paparnya.

Ia menambahkan, KPU juga akan mendirikan TPS tambahan jika banyak santri masuk DPK, hanya saja khusus bagi santri yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur, mereka hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden.

“Selain melakukan pendataan DPK di pesantren, KPU juga akan melakukan pendataan di Rumah Tahanan Negara Situbondo, dan pendataan DPK akan ditutup satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019,” katanya. (ant/wil/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs