Reisa Broto Asmoro Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, ketika bersepeda saat berolahraga di ruang publik, maka harus menjaga jarak 20 meter dengan orang di depannya.
“Apabila bersepeda, jaga jarak kurang lebih 20 meter,” kata Reisa dalam video virtual yang ditayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (9/7/2020) dilansir Antara.
Reisa menuturkan sejumlah protokol dalam berolahraga di ruang publik, yakni jika berlari atau jogging, pastikan berjarak kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya.
“Disarankan untuk berolahraga yang dilakukan, pertama, tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain,” ujar Reisa.
Menurut Reisa, iika berjalan kaki atau berjalan cepat, pastikan berjarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya.
Reisa menuturkan masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga karena olahraga yang disarankan pada pandemi Covid-19 ini adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang maka akan masih aman menggunakan masker meskipun sedang berolahraga.
Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan melakukan jaga jarak selama berada di lingkungan untuk berolahraga.
Jaga jarak juga tetap dilakukan saat istirahat untuk makan dan minum di area olahraga atau tempat makan.
Pihak pengelola area harus memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai terutama pada area dan fasilitas umum yang digunakan bersama.
Para petugas yang berwajib dan petugas kesehatan melakukan pemantauan secara proaktif. Hal itu penting untuk memastikan kedisiplinan para pengunjung.
Para petugas juga menempatkan penjagaan ketat di setiap pintu masuk sehingga pengunjung diarahkan hanya melalui satu pintu masuk dan mengikuti protokol kesehatan.
Petugas dengan sopan dan tegas mengingatkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan saat berolahraga di ruang publik dan memberikan pembatasan jarak tempat duduk di bangku taman yang tersedia.
Reisa menuturkan jaga jarak tetap dilakukan saat pengunjung sedang melakukan relaksasi atau peregangan termasuk push up dan sit up di tempat yang ditentukan.
Arah jalur jalan atau arah lari hanya satu arah sehingga tidak bersinggungan antar pengunjung.
“Untuk para pengguna sepeda sebaiknya dipisah dan dilarang masuk ke area taman,” tuturnya.
Penerapan jaga jarak juga sebaiknya diberlakukan di toilet dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Reisa mengatakan dalam menjalani kebiasaan baru termasuk dalam berolahraga dan aktivitas fisik keluar rumah lainnya tentu dibutuhkan proses untuk beradaptasi dan membiasakan diri.
“Kuncinya ada di disiplin mematuhi protokol kesehatan baik oleh pengelola dan terutama oleh pengguna sarana umum,” ujar Reisa.
Reisa meminta pada saat memasuki ruang publik untuk berolahraga, para pengunjung wajib mengisi penilaian diri terkait Covid-19.
Sebelum masuk kawasan, suhu tubuh pengunjung diperiksa. Jika di bawah 37,3 derajat Celsius, pengunjung diperbolehkan masuk area publik untuk berolahraga dan relaksasi.
Seluruh pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Pihak pengelola area wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) dengan kadar alkohol minimal 60 persen di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh pengunjung. (ant/bid/rst)