Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai, harus ada sanksi bagi lembaga penyedia jasa rapid test yang melebihi tarif maksimal ketetapan pemerintah.
Said Sutomo Ketua YLKI Jatim mengatakan, pemerintah harus tegas dalam menetapkan aturan dan juga secara sanksi berlaku tegas bagi pelanggar untuk melindungi hak konsumen atas tarif tes cepat Covid-19 agar terjangkau masyarakat.
“Kalau nggak (melaksakan aturan), ya, harus kena sanksi, karena jelas tidak mengikuti aturan yang diatur pemerintah kita. Kalau nggak ikut pemerintah kita mau ikut siapa? Rakyat disuruh untuk taat, tapi malah lembaga yang tidak menaati regulasi,” kata Said kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (9/8/2020).
Said menambahkan, jangan sampai praktik di lapangan masih jauh dari aturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, penting bagi jajaran pemerintah di bawahnya untuk saling koordinasi memantau tarif rapid test yang beredar di masyarakat.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah turut aktif melakukan sweeping bagi lembaga yang menetapkan tarif di atas Rp150 ribu. Apalagi tarif batas tersebut sudah diatur secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.
“Pemda harusnya juga melakukan sweeping, lembaga daerah, Satpol PP juga harusnya turun tangan jangan cuma menertibkan pedagang kaki lima. Soalnya kesehatan ini juga menyangkut jasa publik, jadi kalau ada aturan ya harusnya ditaati,” tambahnya.
Said mengatakan, jika tarif batas tersebut telah ditetapkan pada 6 Juli nanti dan masyarakat masih menemukan lembaga yang menetapkan diatas tarif maksimal rapid test, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke pemerintah setempat atau YLPK.
“Kalau sudah seperti itu, minta buktinya dan bisa melaporkannyan ke pemerintah setempat dan kami YLPK, saat kepastian hukum biar kita tahu lembaga mana saja yang tidak menaati untuk penetapan tarif,” ujarnya.(tin/ipg)