Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Antibodi Rp150 Ribu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

dr. Bambang Wibowo Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengatakan bahwa besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, Selasa (7/7/2020).

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edarantersebut kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (iss/rst)

Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Foto : Istimewa

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs