Sabtu, 23 November 2024

Ombudsman Beri Peringatan Dini Empat Komoditas Pangan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan peringatan dini kepada pemerintah terhadap tata kelola implementasi kebijakan yang berkaitan dengan empat komoditas pangan yaitu beras, gula, garam, dan jagung.

“Peringatan dini yang kami sampaikan kepada pemerintah ini kami buat secara terbuka agar berbagai pihak bisa mengawasi administrasi impor dari empat komoditas pangan ini,” kata Ahmad Alamsyah Saragih Anggota Ombudsman RI, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/2/2019).

Menurut Alamsyah, penyampaian peringatan dini secara terbuka ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi berulang akibat melemahnya intensitas perhatian para pihak berwenang khususnya ketika berlangsung tahun politik seperti sekarang.

Ia mengingatkan, bahwa impor komoditas pangan dalam empat tahun terakhir masih memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Ombudsman melakukan pengawasan perkembangan impor komoditas pangan untuk melihat persoalan dan mencegah maladministrasi.

Sehubungan dengan beras, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera membentuk kerangka kebijakan sisa cadangan untuk perbaikan manajemen stok sebelum mengambil langkah ekspor beras.

Alamsyah juga menuturkan pentingnya melakukan klasifikasi stok dan mengutamakan pemanfaatan stok berkualitas agar operasi pasar cukup efektif untuk mengatasi kenaikan harga akibat penerapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 80 persen, dan bukan berprioritas kepada ekspor.

Sementara terkait gula, Ombudsman mengeluarkan peringatan dini untuk mengantisipasi perkembangan jangka pendek atau tiga bulan ke depan, disarankan agar diperketat proses verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri, segera menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional, dan mengevaluasi penerapan SNI bagi gula petani.

Sehubungan dengan garam, ujar Alamsyah, pihaknya menyarankan untuk memperketat proses verifikasi kebutuhan garam impor untuk industri, mempercepat proses perhitungan stok garam produksi lokal, serta segera menetapkan hasil perhitungan neraca garam.

Sedangkan terkait jagung, Ombudsman menyarankan dilakukan evaluasi cepat dan memperketat proses verifikasi kebutuhan impor jagung, serta mempersiapkan stok pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak.

Sebelumnya, Rachmi Hertanti Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta pemerintah memastikan akurasi data pangan terlebih dahulu sebelum mengimpor komoditas pangan seperti jagung.

“Bagi kami, soal kebijakan impor di sektor pertanian ini akan terus menjadi polemik jika persoalan mendasar mengenai data produksi dan konsumsi belum dapat diselesaikan. Padahal, itu yang menjadi dasar penetapan dari kebutuhan impor,” katanya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Rachmi mengharapkan pemerintah jangan berspekulasi dalam menetapkan kebutuhan impor, serta mengingatkan esensi kebijakan impor, khususnya produk pertanian, hanya bisa dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Untuk itu, pemerintah mesti membuka data-data ketersedian produksi dalam negeri dulu kepada publik sebelum melakukan impor. (ant/wil/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs